
Kabar baik buat sobat ApotekerKita!
Akhirnya per tanggal 11 Februari 2021, pemerintah secara resmi membuat keputusan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Berikut penjabarannya:
- KELOMPOK LANSIA (60 TAHUN KEATAS)
Diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Sebelum pemberian vaksin akan dilakukan anamnesa/skrining tambahan demi menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
2. KELOMPOK KOMORBID (PENGIDAP DIABETES, HIPERTENSI, DAN PENYINTAS KANKER)
– Pada penderita diabetes, vaksinasi dapat dilakukan sepanjang belum ada komplikasi akut.
– Pada pasien hipertensi, vaksin dapat diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
– Para penyintas kanker, vaksin diberikan harus di bawah pengawasan medis.
3. KELOMPOK IBU MENYUSUI, PENYINTAS COVID-19, DAN SASARAN TUNDA
– Pada ibu menyusui, vaksin COVID-19 yang saat ini berasal dari Sinovac sudah terjamin keamanannya, sehingga sudah dapat diberikan vaksinasi.
– Para penyintas COVID-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka sudah dapat diberikan vaksinasi.
– Kelompok sasaran tunda dari seluruh peserta vaksinasi SDM Tenaga Kesehatan yang sebelumnya tertunda, dapat datang kembali ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.
Tentunya hal ini merujuk pada kajian yang telah dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Pada prosesnya di lapangan pun, setiap pos pelayanan vaksinasi wajib menyediakan kit anafilaksis (pertolongan pertama jika terdapat kejadian yang tidak diinginkan), serta harus berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau RS setempat.
Jangan tunda lagi, sobat! Yuk segera ketahui informasinya secara detail melalui penjelasan di atas.
Jangan lupa bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan, nantikan update dari kami selanjutnya ya!
Sumber: kemkes.go.id
Ditulis oleh: apt. Dian Rahma Bakti, S.Farm.