Hai, Sobat ApotekerKita!
Buat teman-teman yang saat ini sedang terpapar COVID-19, jangan panik, ikuti protokol di bawah ini ya. Semoga kita semua diberi kesehatan oleh Allah SWT.

TANPA GEJALA
Isolasi dan Pemantauan
Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi (di rumah atau di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah)
Non-farmakologis
Pasien:
- selalu gunakan masker saat keluar kamar dan berinteraksi dengan anggota keluarga
- cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- jaga jarak dengan anggota keluarga
- upayakan kamar tidur sendiri/terpisah
- menerapkan etika batuk
- cuci alat makan-minum dengan air dan sabun
- berjemur minimal 10-15 menit setiap hari (sebelum jam 9 dan setelah jam 3)
- pisahkan pakaian kotor dengan milik keluarga lain dan segera dicuci
- ukur dan catat suhu tubuh 2x sehari (pagi dan malam)
- hubungi petugas pemantau/FKTP atau keluarga jika suhu tubuh >38 derajat C
Lingkungan atau Kamar:
- perhatikan ventilasi, cahaya, dan udara
- buka jendela kamar secara berkala
- gunakan APD saat membersihkan kamar (minimal masker, bila mungkin sarong tangan dan goggles)
- cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- bersihkan kamar setiap hari (dengan air sabun atau desinfektan lainnya)
Keluarga:
- periksakan diri ke FKTP/RS bagi anggota keluarga yang ada kontak erat dengan pasien
- pakai masker dan jaga jarak minimal 1 meter dari pasien
- cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- jangan sentuh wajah kalau tidak yakin tangan bersih
- buka jendela rumah untuk sirkulasi Udara
- bersihkan secara rutin daerah yang mungkin tersentuh pasien, misal gagang pintu
Farmakologis
- Bila terdapat penyakit penyerta / komorbid, dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin meminum terapi obat antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor dan Angiotensin Receptor Blocker perlu berkonsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Dokter Spesialis Jantung
- Vitamin C (untuk 14 hari)
- Vitamin D
- Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan untuk diberikan namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.
- Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan
DERAJAT RINGAN
Isolasi dan Pemantauan
Isolasi mandiri di rumah/ fasilitas karantina selama maksimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jika gejala lebih dari 10 hari, maka isolasi dilanjutkan hingga gejala hilang ditambah dengan 3 hari bebas gejala. Isolasi dapat dilakukan mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.
Non-farmakologis
Sama dengan tanpa gejala
Farmakologis
- sama dengan tanpa gejala
- pengobatan simtomatis seperti parasetamol bila demam.
- antivirus dan antibiotik diberikan sesuai dengan instruksi dokter
DERAJAT SEDANG
Isolasi dan Pemantauan
Rujuk ke Rumah Sakit ke Ruang Perawatan COVID-19/ Rumah Sakit Darurat COVID-19.
Non-farmakologis
Sesuai tata laksana di Rumah Sakit.
Farmakologis
Sesuai tata laksana di Rumah Sakit.
DERAJAT BERAT/KRITIS
Isolasi dan Pemantauan
Isolasi di ruang isolasi Rumah Sakit Rujukan.
Non-farmakologis
Sesuai tata laksana di Rumah Sakit.
Farmakologis
Sesuai tata laksana di Rumah Sakit.

Sumber: https://covid19.go.id/p/protokol/protokol-tatalaksana-covid-19-di-indonesia
Editor:
apt. Agil Bredly Musa, S. Farm
apt. Nurul Hasanah, M. Gizi